Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82), Haposan masih mempertanyakan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) yang masih berstatus sebagai tahanan kota sehingga memungkinkan untuk berkegiatan secara bebas. Mereka merasa kecewa karena terdakwa belum pernah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga setelah orang tuanya meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Meskipun terdakwa beralasan sakit dan mengidap diabetes melitus, banyak pihak merasa bahwa keputusan memberikan status tahanan kota terlalu berlebihan, terutama mengingat usia terdakwa yang sudah 65 tahun.
Pihak keluarga korban telah mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Jakarta Utara memohon agar terdakwa segera ditahan di rutan. Mereka juga memberikan bukti bahwa terdakwa dalam kondisi sehat dan pernah bertemu di pasar sedang berbelanja. Penasihat hukum korban, Madsanih Manong, menyatakan bahwa status penahanan terkait masalah kesehatan harus dievaluasi dengan sesegera mungkin demi keadilan bagi masyarakat. Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara menunjukkan perubahan status penahanan terdakwa dari ditahan oleh penyidik menjadi tahanan kota, yang kemudian ditangguhkan.
Dengan berbagai perubahan status penahanan yang telah dilakukan, keluarga korban terus meminta agar terdakwa ditahan dengan tegas. Mereka berharap agar majelis hakim dapat mengevaluasi kembali keputusan itu demi keadilan. Selain itu, mereka juga memohon agar terdakwa segera bertanggung jawab dan meminta maaf atas kejadian tragis yang menimpa keluarga mereka. Seluruh proses ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan adil demi kepentingan semua pihak yang terlibat.