Darmawati, terdakwa dalam kasus judi daring Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dihukum empat tahun penjara dan didenda Rp250 juta. Keputusan ini diambil oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Darmawati juga diperhitungkan dalam hal memberatkan dan meringankan, di mana dia tidak mendukung program pemerintah untuk memblokir situs judi daring. Jaksa sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara. Kasus ini melibatkan beberapa klaster, termasuk mantan pegawai Kementerian Kominfo dan pengelola situs judi daring. Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 28 tersangka terkait kasus ini. Darmawati juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan situs judi daring di Komdigi. Suaminya, Agus, ikut terlibat dalam praktik penjagaan situs judi daring agar tidak diblokir oleh pihak berwenang, yang mengakibatkan Agus menerima uang hasil dari praktik tersebut. Uang tersebut digunakan untuk membeli barang mewah, mobil, dan perhiasan.
Hakim Vonis Terdakwa Judol Komdigi Darmawati: 4 Tahun Penjara
