APSENDO Minta Penundaan Permendag 16/2025 untuk Penyaluran Ethanol Impor

by -23 Views

Ketua Umum Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (APSENDO), Izmirta Rachman, menyatakan alasan mengapa APSENDO enggan untuk menyerap tetes tebu (molase) dari petani. Menurut Izmirta, keputusan ini terkait dengan penerapan Permendag 16/2025 yang memungkinkan impor etanol tanpa izin khusus (Persetujuan Impor). Hal ini membuat industri berhati-hati dalam menyerap molase dari petani karena takut kehilangan pangsa pasar akibat persaingan dengan impor etanol yang lebih murah.

APSENDO berharap agar penerapan Permendag 16/2025 ditunda, terutama terkait dengan Pasal 93 yang mengatur persyaratan PI. Produksi Ethanol APSENDO saat ini rata-rata mencapai 165.235 kilo liter per tahun, dengan serapan tetes tebu atau molase mencapai 660 ribu ton per tahun. Jika terjadi masuknya produk ethanol impor, APSENDO akan kesulitan menyerap molase dari petani dan memproduksi ethanol karena akan kalah saing dengan produk impor.

Untuk informasi lebih lanjut, dialog antara Shinta Zahara dengan Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Nur Khabsyin, dan Ketua Umum Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (APSENDO), Izmirta Rachman dapat disimak dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 28/08/2025).

Source link