Gaji Tunggal ASN di RAPBN 2026: Penjelasan Lengkap

by -24 Views

Rencana pemerintah untuk menerapkan gaji tunggal bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali dibahas dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sistem penggajian tunggal dijadikan salah satu kebijakan untuk memperkuat lembaga melalui intervensi belanja K/L. Langkah ini dilakukan dalam rangka penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, yang mencakup penerapan gaji tunggal.

Wacana penerapan gaji tunggal sudah termasuk dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Salah satunya adalah untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN. Di bawah UU RPJPN, pemerintah akan fokus pada penguatan sistem merit melalui penerapan gaji tunggal dan pensiun. Hal ini bertujuan untuk mendukung mobilitas talenta, meningkatkan kesejahteraan ASN, serta mengawasi penerapan sistem merit lebih baik.

Detail mengenai sistem penggajian tunggal telah disampaikan sebelumnya dalam Civil Apparatus Policy Brief BKN mengenai Kebijakan Sistem Penggajian PNS pada tahun 2017. Sistem gaji tunggal terdiri dari unsur jabatan, tunjangan, dan grading yang menentukan besaran gaji berdasarkan harga jabatan. Meskipun rencana tersebut kembali disoroti dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut antar instansi mengenai implementasinya. Kepala BKN, Zudan Arif, mengungkapkan bahwa skema penggajian yang berlaku saat ini tetap berjalan. Meski demikian, pemerintah terus mempertimbangkan penerapan gaji tunggal untuk ASN ke depan.

Source link