Polisi Menangkap Tiga Pemuda Bawa Senjata Tajam dalam Tawuran

by -19 Views

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tiga pemuda di depan Sekolah Strada di Jalan Deli Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pelaku RW, RA, dan FE tertangkap membawa senjata tajam, dengan RW membawa celurit sepanjang 1,8 meter, RA membawa celurit sepanjang 0,3 meter, dan FE sebagai joki. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor, dan telepon seluler. Mereka tertangkap saat Resmob Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengawasan di Koja dan mencurigai ketiga pemuda yang mengendarai sepeda motor. Setelah dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua bilah senjata tajam. Dari interogasi, diketahui ketiga pelaku berniat untuk melakukan tawuran di kawasan Sunter namun berhasil digagalkan oleh tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Source link