Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memantau implementasi tindakan supervisi terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama hingga tahun 2026. Menurut laporan bulanan per Maret 2025, sebanyak 109 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang diperlukan, mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya. OJK juga tengah berupaya menyelesaikan permasalahan lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus. Hingga 28 April 2025, enam perusahaan asuransi dan reasuransi telah disorot dan diharapkan bisa memperbaiki situasi keuangannya.
Tidak hanya itu, terdapat 11 dana pensiun yang juga masuk dalam pengawasan khusus, menandakan penurunan dari tahun sebelumnya. Penyebab umum perusahaan asuransi masuk dalam pengawasan khusus antara lain adalah rasio solvabilitas, likuiditas, dan kecukupan investasi di bawah 80%. Masalah lainnya termasuk kurangnya permodalan untuk menutup defisit dan pemegang saham yang tidak mampu melakukan setoran modal atau mencari investor strategis. Dengan demikian, OJK terus memonitor dan menyikapi kondisi keuangan dari entitas yang terlibat.