Razia Berhasil: Kios Penjual Obat Terlarang Diamankan di Jakarta Selatan

by -29 Views

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) melakukan penggerebekan terhadap kios yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang di Jalan Brigif Raya, RT 012/RW 06, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa. Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penjual di kios tersebut diketahui menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter.

Sebelumnya, penjual tersebut sudah dilakukan penertiban dan pemusnahan di tempat tersebut namun ia kembali membuka penjualan obat-obatan terlarang. Pihak yang terlibat dalam penggerebekan tersebut antara lain Babhinkamtibmas kelurahan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Ketua RW 06 RT 12, Puskesmas Kecamatan Jagakarsa, petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), tokoh agama, dan masyarakat setempat.

Camat Jagakarsa, Santoso, mengimbau kepada warga untuk waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan untuk melapor ke petugas jika menemukan kasus serupa. Hal ini dilakukan agar generasi penerus bangsa dapat terhindar dari dampak negatif. Hasil penggerebekan tersebut menunjukkan penemuan obat-obatan terlarang seperti tramadol, trihexyphenidyl, diazepam, metifenidat, alprazolam, clonazepam, lorazepam, dan Estazolam yang kemudian dimusnahkan.

Tindakan Satpol PP Jaksel ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan peredaran obat-obatan terlarang di masyarakat. Tindakan tegas melawan peredaran obat-obatan terlarang ini merupakan wujud dari penegakan peraturan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya obat-obatan ilegal. Pemerintah dan aparat keamanan terus bekerja sama untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Source link