Penangkapan Pengedar Sabu 1,26 kg di Depok: Berita Terbaru

by -29 Views

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan inisial I (29) yang membawa sabu seberat 1,26 kilogram di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di Jalan Akses UI Tugu, Cimanggis, Depok, pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dari interogasi sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial O yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tindakan ini sejalan dengan upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Semoga langkah-langkah penegakan hukum terus ditingkatkan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Source link