Polisi Tangkap Pencuri Cilandak yang Manfaatkan Aplikasi Pertemanan

by -22 Views

Seorang pencuri yang memanfaatkan aplikasi pertemanan untuk berbuat kejahatan ditangkap di indekos Jalan Pinang Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase, mengonfirmasi bahwa pelaku telah berhasil ditangkap pada bulan Juli dan sekarang ditahan oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya. Kejadian itu terjadi ketika pelaku mengunjungi kosan korban dengan dalih bermain gim bersama pada 28 Juli 2025. Setelah korban meninggalkan ruangan untuk pergi ke kamar mandi, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mencuri beberapa barang berharga milik korban termasuk telepon genggam, komputer tablet, laptop, dan barang pribadi lainnya. Pelaku kemudian melarikan diri dan aksinya terekam dalam CCTV di lokasi yang kemudian viral di media sosial. Tindakan pencurian ini menunjukkan betapa pentingnya waspada terhadap orang asing atau tamu yang tidak dikenal dalam lingkungan kosan. Aksi kriminal seperti ini harus diwaspadai oleh penghuni kosan dan tetap waspada terhadap orang yang mencurigakan. Tindakan preventif seperti memasang CCTV dan tidak mempercayai orang asing di sekitar lingkungan kosan dapat membantu mencegah tindak kejahatan seperti ini. Menjaga keamanan dan keamanan diri serta properti pribadi harus menjadi prioritas utama setiap orang dalam situasi serupa.

Source link