Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan khusus yang bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke sektor perbankan dan pasar modal. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK secara aktif mendorong bank-bank untuk menjadikan pembiayaan UMKM sebagai bagian integral dari rencana bisnis mereka, bukan sekadar opsi tambahan. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia yang ditayangkan pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Peraturan Khusus OJK Untuk Dorong Pertumbuhan UMKM
