Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Kurniawan Sebagai Tersangka Korupsi

by -33 Views

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. IKL, selaku Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia dan mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk, diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan. Penetapan ini terkait dengan penyidikan kasus pemberian kredit ilegal oleh beberapa bank kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha. Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat pemberian kredit yang tidak sah oleh beberapa bank kepada PT Sritex diperkirakan mencapai Rp1.08 triliun. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Source link