Sebuah insiden tragis terjadi di Jakarta Barat, di mana seorang pria berusia 27 tahun dengan inisial MRS diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak perempuannya yang baru berusia enam tahun. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto, mengungkapkan bahwa pria tersebut dilaporkan oleh pihak berwenang atas dugaan tindakan cabul tersebut.
Kejadian ini dilaporkan terjadi pada tanggal 27 Juli dan pihak kepolisian segera bertindak menangkap pelaku pada tanggal 10 Agustus. Pelaku MRS masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui motif di balik tindakannya terhadap anak perempuannya. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat telah ikut menangani korban untuk memberikan bantuan dan perlindungan.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai motif pelaku, seberapa sering tindakan ini dilakukan, atau detail penangkapan. Pihak berwenang masih terus menyelidiki kasus ini dan akan menginformasikan perkembangannya di masa yang akan datang. Kejadian semacam ini seringkali mengejutkan dan memerlukan penanganan serius untuk melindungi anak-anak dari ancaman serupa.