Dua orang pencuri sepeda motor di Jakarta Barat, R (17) dan A (21), terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah menjalani tes urine. Mereka berhasil ditangkap setelah aksi pencurian di depan sebuah laundry di Kelurahan Duri Utara. Selain menggunakan uang dari hasil penjualan motor curian untuk berfoya-foya, salah satu pelaku juga terlibat dalam kasus sebelumnya dan baru saja bebas. Pelaku melakukan aksi pencurian saat melihat sepeda motor terparkir dengan kunci tergantung, sehingga korban segera melaporkan kejadian ini. Meskipun kedua pelaku sudah ditangkap, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan pastikan kendaraan terkunci dengan aman saat ditinggalkan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal lima tahun. Tujuan dari rilis berita ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat dan memberi peringatan untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan di sekitar mereka.
Pencuri Motor di Tambora Jakbar: Mengungkap Keterkaitan dengan Narkoba
