Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian mobil taksi online di kawasan Bogor. Pelaku yang berinisial HD alias Ling ditangkap di Perumahan Graha Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada tanggal 4 Agustus 2025. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah bersembunyi di atas loteng rumahnya karena ketakutan saat petugas datang. HD alias Ling merupakan pelaku pencurian mobil taksi online di Jalan Bambu, Jati Karya, Kota Bekasi pada 24 Juli 2025.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memesan taksi online melalui aplikasi, lalu meminta sopir berhenti di pinggir jalan. Kemudian, pelaku meminta korban untuk membantunya mengangkat speaker di lokasi yang telah disiapkan, namun saat korban sibuk membawa speaker ke mobil, pelaku tancap gas dan melarikan diri. Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita satu unit ponsel dan satu unit mobil milik korban yang telah digadaikan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Tindakan ini merupakan upaya Polda Metro Jaya dalam menekan kasus pencurian mobil taksi online di wilayah tersebut. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pengguna taksi online untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi.
