Seorang pria berinisial AWP (39) telah terlibat dalam kasus penipuan jual-beli Vespa di Bekasi dan berhasil meraup uang sebesar Rp2 miliar dari 66 korbannya. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Kampung Bangkuang Wetan RT 08/04 Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kejahatan ini bermula pada bulan Januari 2025 ketika pelaku mempromosikan sepeda motor Vespa antik melalui media sosial kepada para korban. Setelah menawar dan melakukan pembayaran, korban tidak menerima barang yang dijanjikan karena ternyata motor yang ditawarkan adalah milik orang lain.
Pelaku juga melakukan tindakan penipuan dengan modus lain, seperti menyervis motor Vespa antik namun tidak mengembalikan hasil servis kepada para korban. Korban-korban yang terkena imbasnya mengalami kerugian berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp300 juta. Pelaku, yang memiliki bengkel di Kota Bekasi, kini dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi adanya laporan kasus penipuan ini dan kasus tersebut sedang dalam penyelidikan. Penegak hukum juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan jual-beli secara online.