Periode pengusulan kenaikan pangkat bagi para pegawai negeri sipil untuk 1 Oktober 2025 telah dibuka hingga 31 Agustus 2025. Proses pengusulan ini sudah dapat dilakukan, sebagai langkah awal untuk kenaikan pangkat pada bulan Oktober 2025. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi enam periode mulai Januari 2024, berbeda dengan sebelumnya yang hanya dua periode. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, periode kenaikan pangkat PNS berlangsung setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Kenaikan pangkat adalah bentuk apresiasi yang diberikan kepada PNS atas kinerja dan pengabdian mereka kepada negara. Meskipun kenaikan pangkat dapat diusulkan enam kali dalam setahun, hal ini masih mengacu pada periode usulan, bukan kuantitas kenaikan pangkat. Dengan adanya perubahan periode usulan kenaikan pangkat, PNS memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengajukan kenaikan pangkat dalam setahun. Ini membuktikan bahwa kesempatan untuk meraih kenaikan pangkat sebagai bentuk penghargaan atas prestasi dan pengabdian semakin terbuka lebar bagi PNS.
Usul Kenaikan Pangkat PNS: Jangan Lewatkan Peluang Ini!
