Pihak kepolisian tengah mendalami dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh oknum ketua RT berinisial P terhadap seorang bocah berusia 12 tahun di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa korban mengakui tindakan pencabulan yang dilakukan hanya sebatas oral seks. Kasus ini saat ini sedang diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Belakangan ini, tersebar unggahan melalui media sosial Instagram yang diduga menampilkan oknum Ketua RT di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, melakukan tindak asusila terhadap seorang bocah lelaki berusia 12 tahun. Tindakan tersebut disertai dengan ancaman dan kekerasan. Akibat kejadian ini, pelaku beserta korban dan keluarganya telah dibawa ke Polsek Jagakarsa dan dilanjutkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam.
Kasus ini memperlihatkan kepedulian pihak kepolisian terhadap kasus-kasus kejahatan seksual yang terjadi di masyarakat. Langkah-langkah tegas perlu diambil untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah dan menindak tindakan asusila yang meresahkan ini.
