Keputusan Mahkamah Agung atas Kasus Pembebasan Ngarijan Salim

by -316 Views

Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia mengadakan aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, untuk menuntut pembebasan Ngarijan Salim, seorang lansia berusia 82 tahun yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan pajak. Mereka percaya bahwa Ngarijan tidak bersalah berdasarkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus penggelapan pajak PBB PT Al Ichwan Garment Factory di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Alasan di balik keinginan massa untuk membebaskan Ngarijan adalah kesehatannya yang semakin menurun akibat usia lanjut.

Kuasa hukum Ngarijan Salim, Roni Lesmana, menyatakan keberatan terhadap penahanan Ngarijan yang dianggap tidak pantas mengingat putusan bebas yang sudah dikeluarkan. Massa juga berharap agar Mahkamah Agung dapat menyetujui permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan. Mereka juga menekankan pentingnya memberlakukan keadilan serupa sebagaimana amnesti dan abolisi yang diberikan oleh Presiden.

Sebelumnya, Ngarijan Salim ditangkap oleh Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Semua upaya dilakukan untuk memastikan bahwa keadilan dan kemanusiaan ditegakkan.

Source link