Penertiban PKL Satpol PP di Delapan Kecamatan Jakbar

by -35 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di delapan kecamatan di wilayah tersebut. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari operasi bina tertib praja yang dimulai pada Kamis. Penegakan aturan dilakukan dengan memberikan peringatan terlebih dahulu, namun bagi PKL yang sudah tiga kali diberi surat peringatan namun tetap berdagang di trotoar, akan dilakukan penindakan lebih lanjut. Ada juga sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kalideres yang masih dilakukan penertiban dengan pemberian surat peringatan. Salah satu kegiatan penertiban dilakukan terhadap lapak liar PKL yang berdiri di atas saluran air Jalan Pool PPD, Kedaung Kaliangke, Cengkareng. Pihak berwenang telah memberikan sosialisasi dan surat peringatan sebelum akhirnya membongkar 29 bangunan atau lapak PKL yang umumnya terbuat dari kayu dan triplek. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, mengingat keluhan pejalan kaki, kemacetan lalu lintas, dan potensi penyumbatan saluran air yang diakibatkan oleh keberadaan PKL tersebut. Setelah penertiban, pihak berwenang akan melakukan penghijauan dengan menanam pohon pelindung dan tanaman pot di area tersebut serta rutin melakukan patroli pengawasan untuk mencegah praktik pedagang kaki lima di atas saluran air.

Source link