Seorang pria berinisial AS (27) di Tambora, Jakarta Barat terancam penjara tujuh tahun karena telah membobol pintu mobil pick up dan mengambil barang berharga di dalamnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena selain mencuri barang milik korban, ia juga merusak pintu mobil dengan nilai kerusakan mencapai Rp3.700.000 dan kartu E-toll senilai Rp285.000. Kejadian tersebut terjadi belum lama ini, di mana pelaku AS melakukan aksinya dengan merusak pintu mobil menggunakan gunting dan mengambil barang berharga di dalam mobil.
Pihak kepolisian mendapat laporan pada Jumat (1/8) bahwa korban berada di wilayah Gedong Panjang, Pekojan, Tambora. Setelah menerima informasi bahwa pelaku sedang bermain di warnet game online di wilayah tersebut, penangkapan pelaku segera dilakukan oleh tim patroli kewilayahan. Saat ini, pelaku masih diamankan di Polsek Tambora untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian karena aksi pembobolan mobil tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi korban, namun juga merugikan secara emosional dan psikologis. Diharapkan dengan penangkapan pelaku ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta sebagai efek jera bagi pihak lain yang berniat melakukan tindakan kriminal serupa. Copyright © ANTARA 2025