Polisi Ungkap Kasus Akses Ilegal dan Pembajakan Siaran Digital: Penjelasan Terperinci

by -29 Views

Penyaluran siaran ilegal dan pembajakan konten digital berbayar telah diungkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Kasus ini melibatkan dua pelaku dengan inisial S (53) dan KF (30), yang melakukan penyiaran ulang kanal premium milik PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola. Mereka memodifikasi set top box (STB) dan perangkat pendukung untuk mendistribusikan konten ilegal ke rumah pelanggan melalui penarikan kabel. Pelanggaran ini terjadi pada 5 April 2024 dan dilaporkan oleh PT. Mediatama Televisi pada 24 Juni 2024 setelah penyelidikan dan penyidikan mengungkapkan bahwa para pelaku telah menyiarkan konten tanpa izin resmi. Para tersangka ditangkap di wilayah Jawa Timur dan dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 30 UU ITE serta Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Tindakan ilegal ini telah membawa keuntungan besar bagi para pelaku, tetapi mereka harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

Source link