Seorang perempuan berusia 49 tahun dengan inisial AM telah ditangkap oleh Kepolisian atas dugaan pencurian kalung emas dengan mata berlian di Toko Diamond Jewelrey Mall Artha Gading (MAG) di Jalan Boulevard Artha Gading Selatan. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa AM ditangkap di Apartemen Altiz Bintaro Pondok Aren Tangerang Selatan setelah serangkaian penyelidikan. Selama penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian, tas, satu unit tas, dua unit telepon seluler, dan rekaman video pemantau dari toko tersebut.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban, HER, yang telah melaporkan kejadian pencurian ini kepada SPKT Polsek Kelapa Gading. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Korban menyebutkan bahwa saat itu AM datang seolah-olah ingin membeli barang. Namun, dengan mengambil tiga barang berupa kalung dan cincin, AM berhasil mencuri kalung emas dengan liontin berlian tanpa disadari. Kemudian, saat korban merapikan barang, AM mencuri kalung dengan cara melilitkan di tangan dan menutupinya dengan baju lengan panjang.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan informasi bahwa pelaku adalah seorang perempuan yang tinggal di apartemen di Bintaro Pondok Aren. Setelah melakukan pencocokan ciri-ciri pelaku dengan data yang dimiliki, petugas berhasil menangkap AM beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk penyelidikan lebih lanjut.