Daftar Tarif Baru Trump ke 68 Negara: Rincian Update Terbaru

by -35 Views

Pada Kamis (31/7/2025), Gedung Putih mengumumkan bahwa tarif universal untuk barang-barang yang memasuki AS akan tetap 10%. Tarif ini akan berlaku untuk negara-negara yang lebih banyak menerima ekspor dari AS daripada mengirimkan impor ke AS. Sementara itu, negara-negara dengan defisit perdagangan terhadap AS akan dikenakan tarif minimum 15%, dimana sekitar 40 negara termasuk dalam kategori ini.

Negara-negara lainnya akan dikenakan tarif di atas 15% karena telah menyetujui perjanjian dagang dengan AS atau menerima surat khusus dari Trump. Dokumen eksekutif yang dikeluarkan Gedung Putih mencantumkan tarif baru untuk 68 negara dan satu wilayah Uni Eropa. Tarif untuk Kanada yang diumumkan sebelumnya akan menjadi 35%.

Kebijakan tarif yang baru dijadwalkan akan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025. Berbagai negara seperti Brasil yang sebelumnya diumumkan akan dikenakan tarif 50%, kini akan dikenakan tarif sebesar 10%. Dokumen tersebut juga mencantumkan berbagai negara dengan tarif baru seperti Afghanistan 15%, India 25%, dan lain sebagainya.

Daftar tarif baru ini menjadi sorotan di tengah ketegangan perdagangan global, memberikan dampak signifikan terhadap hubungan perdagangan antara AS dan negara-negara lain.

Source link