Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dianggap telah mengambil keputusan yang bijak dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Menurut Politisi Fahri Hamzah, langkah ini merupakan respons cepat dari pemerintahan Prabowo terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri mengatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo ini merupakan tindakan penting untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar menjelang perayaan 17 Agustus 2025. Dia menambahkan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menyatukan kembali bangsa dari ancaman perpecahan. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Ini merupakan langkah yang diharapkan dapat membawa kerukunan dan persatuan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prabowo Gunakan Hak Prerogatif: Amnesti Hasto, Tom Lembong, dan Fahri Hamzah
