Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang berasal dari jaringan internasional China dengan total berat 35 kilogram di dua lokasi, yaitu Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Tiga tersangka dengan inisial ADR, DM, dan MM berhasil ditangkap, beserta barang bukti sabu seberat 35 kilogram di kedua lokasi tersebut. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan para tersangka setelah melakukan penyelidikan mendalam. Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan jaringan peredaran narkoba ini.
Polisi Bongkar Peredaran Sabu 35 kg Jaringan China
