Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, tren pemasangan bendera One Piece bersama Merah Putih semakin viral di media sosial. Banyak yang menyebutnya sebagai bentuk ekspresi diri, namun ada juga yang mempertanyakan aturan yang berlaku. Warganet pun memperdebatkan tentang batasan antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menghormati simbol negara menanggapi fenomena ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, pengibaran Bendera Merah Putih diatur dengan jelas. Namun, aturan tersebut tidak secara tegas melarang pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas. Meskipun demikian, ada etika yang harus dipatuhi saat memasang bendera non-negara bersamaan dengan Merah Putih.
Pengibaran bendera selain Merah Putih harus tetap mengikuti aturan tata letak dan penghormatan yang telah ditetapkan. Misalnya, bendera negara harus berada di posisi lebih tinggi dan memiliki ukuran lebih besar jika dikibarkan bersama dengan bendera organisasi atau simbol non-negara. Sebaiknya, tidak menyandingkan bendera apapun dengan Merah Putih demi menjaga penghormatan pada bendera negara menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.
Sebagai tambahan, Undang-undang juga melarang tindakan seperti merendahkan bendera negara seperti menginjak, membakar, atau merusak bendera. Pelanggaran terhadap aturan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat. Meskipun ekspresi budaya seperti pemasangan bendera One Piece dapat dianggap sebagai bentuk kreativitas, penting untuk tetap menghormati dan menjaga kehormatan pada Merah Putih sebagai simbol negara yang memiliki nilai historis yang tinggi.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk menghormati aturan dan etika pengibaran bendera, serta untuk terus merayakan Hari Kemerdekaan dengan kreativitas tetapi tetap menjunjung tinggi kehormatan pada bendera negara. Selain itu, ekspresi kebebasan juga harus diiringi dengan rasa tanggung jawab untuk menjaga simbol-simbol negara dengan bijaksana.