Sidang Saksi Lanjutan Nikita Mirzani di PN Jaksel pada 7 Agustus

by -22 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melanjutkan sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani yang rencananya akan diadakan pada Kamis (7/8) mendatang. Hal ini diumumkan oleh hakim Kairul Soleh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan tersebut menunda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesempatan bagi saksi lainnya. Dengan demikian, diharapkan persiapan dapat dioptimalkan baik oleh saksi, terdakwa Nikita Mirzani, maupun asistennya, Ismail Marzuki. Selama sidang sebelumnya, dakwaan yang dibacakan JPU mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani dituduh melakukan pemerasan dan pencucian uang terkait produk skincare yang tidak terdaftar di BPOM. Nikita Mirzani disebut mengancam bos perawatan kulit untuk membayar Rp4 miliar demi uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Selain itu, disebutkan juga bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah. Pasal yang digunakan dalam dakwaan termasuk Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Sidang lanjutan ini tetap menarik perhatian masyarakat dan diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kasus yang sedang berjalan.

Source link