Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui permohonan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui usulan tersebut dan sekarang tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Prabowo mengusulkan abolisi untuk Tom dan amnesti untuk Hasto sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus. Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, sementara amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.
Abolisi terhadap Tom dan amnesti untuk Hasto adalah bagian dari serangkaian keputusan Presiden terkait kasus-kasus tertentu yang berkaitan dengan persatuan, kepentingan politik, dan kondisi khusus. Setelah persetujuan DPR, Prabowo akan segera mengeluarkan Keppres yang akan menegaskan abolisi dan amnesti tersebut untuk Tom, Hasto, serta narapidana lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.