Pedoman Upacara HUT ke-80 RI Menurut Kemendikbud

by -36 Views

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, berbagai agenda telah dipersiapkan untuk menyambut momentum bersejarah tersebut. Salah satu kegiatan wajib yang menjadi tradisi setiap tahunnya adalah pelaksanaan upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan pedoman resmi pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 yang dapat dijadikan acuan oleh instansi pendidikan, lembaga pemerintahan, maupun masyarakat umum di seluruh Indonesia. Upacara bendera tidak hanya dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, melainkan juga digelar secara serentak di berbagai daerah, mulai dari sekolah-sekolah, kantor pemerintahan, hingga lingkungan masyarakat, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa.

Berikut adalah susunan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada pagi hari tanggal 17 Agustus 2025 berdasarkan pedoman Kemendikbudristek. Mulai dari pemimpin upacara memasuki lapangan upacara hingga pembacaan doa, tiap langkah diatur secara tata tertib. Sementara itu, pelaksanaan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada sore harinya juga memiliki susunan yang diatur dengan rapi dan mengikuti protokol yang ditetapkan.

Pedoman ini disusun untuk memastikan pelaksanaan upacara berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh makna, serta untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat Indonesia. Kemendikbudristek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menyemarakkan peringatan HUT RI ke-80 ini dengan berbagai kegiatan positif. Dengan mengikuti upacara bendera sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, masyarakat dapat turut serta memperingati hari bersejarah ini. Semua ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.

Source link