Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat nasionalisme mulai muncul di seluruh negeri. salah satu cara mengekspresikan cinta tanah air adalah dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah, kantor, atau institusi. Namun, sebagian masyarakat mungkin masih bingung tentang kapan waktu yang tepat untuk mulai memasang Bendera Merah Putih sesuai anjuran pemerintah. Untuk mengetahui informasi tersebut, berikut penjelasan mengenai pedoman resmi pemasangan bendera dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI yang telah dihimpun dari berbagai sumber terpercaya.
Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara mengenai pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Tindakan ini tidak hanya sebagai rutinitas tahunan, tetapi juga sebagai bentuk semangat kebangsaan dan penghormatan terhadap para pahlawan yang berjuang untuk kemerdekaan. Tema peringatan HUT ke-80 RI tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 Juli 2025.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai tema, logo, dan panduan partisipasi dalam peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, dapat diakses melalui tautan yang disediakan. Di laman resmi tersebut, masyarakat dapat menemukan informasi penting terkait peringatan tersebut, mulai dari tema dan logo resmi, panduan penggunaan logo, hingga cara berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan tersebut. Dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, diharapkan setiap warga negara dapat turut serta merayakan Hari Kemerdekaan secara bertepatan dan teratur, sebagai wujud cinta tanah air dan penghargaan terhadap perjuangan pahlawan bangsa.