Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga minyak dari sumur-sumur rakyat akan ditetapkan sebesar 70%-80% dari harga minyak mentah Indonesia (ICP). PT Pertamina (Persero) akan membeli produk minyak dari sumur-sumur rakyat tersebut. Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa sebanyak 20.000 sumur rakyat telah diidentifikasi dan diharapkan akan memulai produksi pada 1 Agustus 2025. Sumur-sumur rakyat ini akan dikelola oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025. Distribusi sumur-sumur rakyat ini tersebar di beberapa wilayah di Indonesia dan diharapkan dapat membantu mencapai target produksi minyak tahun 2025. Seiring dengan penetapan harga minyak, Kementerian ESDM telah menetapkan Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (ICP) bulan Juni 2025, yang naik dari bulan sebelumnya. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 229.K/MG.03/MEM.M/2025 tanggal 3 Juli 2025.
Belum Disetujui: Harga Hasil Sumur Minyak Warga yang Bakal Dibeli oleh Pertamina
