Kasus Pedagang Nanas Diancam Ormas di Bekasi: Berita Terbaru

by -32 Views

Polres Metro Bekasi Kota telah mengungkap kasus pengancaman yang dilakukan oleh dua orang yang mengaku sebagai oknum ormas terhadap seorang pedagang nanas di Kota Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi di lokasi pedagang buah nanas di Jalan Raya Mustikasari, Kota Bekasi. Dua orang tersebut meminta buah nanas namun korban menolak, menyebabkan cekcok mulut yang berujung pada kedatangan kembali kedua pelaku dengan senjata tajam golok. Korban merasa terancam dan mencoba mencari pertolongan di sebuah gudang di sekitar tempat kejadian, namun pelaku berhasil melarikan diri setelah diingatkan oleh seorang saksi tentang pengawasan CCTV. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kabupaten Bogor dan mengambilnya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kabar ini disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, sebagai langkah tegas aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Source link