Polisi Ungkap Rudapaksa Ayah ke Anak di Bekasi

by -26 Views

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang ayah dengan inisial R terhadap anak kandungnya yang berinisial UL (14) di Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada bulan Mei di Jalan Atu Atan RT 001/RW 007 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Kronologi kejadian dimulai ketika tersangka bermain handphone sementara istrinya dan anak-anaknya tertidur.

Tersangka kemudian mendekati korban yang sedang tertidur di kamarnya, meraba-raba payudara dan kemaluan korban, serta mencium korban. Selanjutnya, tersangka membuka celana korban, memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban hingga mencapai puncak, dan mengeluarkan cairan sperma di perut korban. Pelaku sendiri telah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota tanggal 10 Juli 2025.

Hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak empat kali. Selain itu, tersangka hanya melakukan perbuatannya di rumah, serta membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan dengannya meski tersangka memiliki istri dan tiga orang anak. Korban sendiri adalah anak pertama dari tersangka.

Berdasarkan bukti yang cukup, perbuatan pelaku dapat dikenakan tindak pidana persetubuhan di bawah umur sesuai Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Meskipun begitu, Polres Metro Bekasi Kota mengambil tindakan tegas dalam kasus ini untuk memberikan keadilan kepada korban dan menghukum pelaku dengan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link