ASN yang terlibat dalam praktik perjudian online akan dikenakan sanksi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini didukung oleh anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, yang menyatakan bahwa ASN adalah abdi negara yang harus patuh pada peraturan yang berlaku. Menurut William, tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak memberikan promosi jabatan kepada ASN yang masih terlibat dalam judi online adalah langkah yang proporsional.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur Pramono Anung telah menegaskan bahwa ASN yang masih terlibat dalam judi online setelah pembinaan tidak akan diberikan promosi jabatan. Pramono juga meminta agar lembaga terkait, seperti LPSK dan PPATK, melakukan pembinaan terhadap pelaku judi online, terutama jika pelakunya adalah ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Intinya, praktik judi online oleh ASN dianggap melanggar hukum negara dan tindakan tegas diperlukan untuk menegakkan kedisiplinan dan ketaatan pada peraturan yang berlaku. Dengan demikian, pembinaan dan sanksi terhadap pelaku judi online, termasuk ASN, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya praktik tersebut di masa depan.