Panduan Lengkap Menyertakan Gelar di Nama KTP dan KK

by -30 Views

Memiliki gelar akademik atau keagamaan merupakan sebuah kebanggaan bagi sebagian orang, dan banyak yang ingin mencantumkan gelar tersebut di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, kebenaran hukum mengenai mencantumkan gelar di KTP masih sering dipertanyakan. Untuk menjawab keraguan ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 memberikan kejelasan terkait pedoman pencantatan nama pada dokumen kependudukan.

Dalam Permendagri tersebut, diatur bahwa pencantuman gelar di KTP atau Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku. Ada beberapa jenis gelar yang bisa dicantumkan, seperti gelar akademik (S.H., S.Pd., M.T., Dr.), gelar keagamaan (Haji, Hajah, Ustaz), atau gelar adat sesuai dengan budaya lokal. Proses untuk menambahkan gelar ini juga cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti ijazah atau sertifikat haji.

Meskipun pencantuman gelar ini bersifat opsional, memiliki gelar di KTP bisa memberikan identitas yang lebih jelas dan menunjukkan pencapaian atau status sosial tertentu. Namun, ada batasan dalam penulisan nama di KTP, seperti minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, dan tidak mengandung angka atau simbol. Selain itu, tidak semua dokumen kependudukan memperbolehkan pencantuman gelar, seperti akta kelahiran atau akta perkawinan.

Jadi, jika Anda ingin menambahkan gelar di KTP, pastikan Anda memenuhi ketentuan yang berlaku dan memiliki dokumen pendukung yang diperlukan. Dengan begitu, Anda dapat dengan sah dan legal mencantumkan gelar di KTP sebagai bentuk pengakuan atas capaian pribadi Anda. Selain itu, pastikan juga konsistensi data di dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.

Source link