Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang di Jakarta Timur telah memindahkan 16 narapidana ke Nusa Kembangan, Cilacap, Jawa Tengah sebagai tindakan imbas dari kasus prostitusi online (Open BO) anak. Kepala Lapas, Wachid Wibowo, menyampaikan bahwa kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengungkap praktik prostitusi online yang dikendalikan dari dalam lapas tersebut. Selama razia gabungan di Lapas Cipinang, beberapa narapidana ditemukan memiliki alat komunikasi ilegal, sehingga diputuskan untuk memindahkan mereka ke lapas dengan pengamanan maksimum di Nusa Kambangan. Kasus ini berawal dari penemuan akun media sosial yang mempromosikan praktik prostitusi anak, yang kemudian diketahui berasal dari seorang narapidana di Lapas Cipinang. Pelaku diketahui telah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023 dan menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan tindak kejahatan ini.
Pemindahan 16 Napi Lapas Cipinang ke Nusa Kambangan: Imbas Prostitusi
