BPJS Kesehatan telah meluncurkan skema Coordination of Benefits (COB), di mana peserta dapat memanfaatkan kerjasama antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta. Dalam skema ini, peserta bisa mendapatkan manfaat kesehatan dari kedua jenis asuransi tersebut. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa peserta kini dapat naik kelas rawat jalan menjadi eksekutif dengan batas maksimal tambahan biaya sebesar Rp400.000. Sistem COB hanya berlaku untuk peserta kelas 1 dan 2, di mana peserta dapat naik kelas VIP dengan membayar asuransi tambahan maksimum sebesar 125%, sementara BPJS Kesehatan menanggung 75% klaim. Sementara itu, OJK akan mengganti standar klaim layanan kesehatan dari INA-CBG menjadi i-DRG. Standar layanan i-DRG akan menjadi dasar perhitungan batas maksimal jaminan manfaat, di mana total plafon manfaat yang bisa digunakan oleh peserta adalah 250% dari standar i-DRG.]][Gambas:Video CNBC]
Upgrade Kelas Peserta BPJS Kesehatan dari Kelas 1-2 ke VIP
