Imigrasi Jakut Tangkap 8 WNA Nigeria Overstay

by -30 Views

Pada Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay. Mereka ditangkap setelah operasi di beberapa apartemen di Jakarta Utara. Delapan WNA asal Nigeria tersebut dikenal dengan inisial (IVC), (EDO), (CCA), (ONA), (NEI), (REI), (FA), dan (AIM) dan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Saat ini, mereka sedang menjalani tindakan administratif keimigrasian detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan akan menghadapi deportasi serta penangkalan.

Operasi Wirawaspada dilaksanakan sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian dan bagi WNA di Jakarta Utara. Tindakan pidana keimigrasian atau deportasi dan penangkalan akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar aturan keimigrasian. Langkah ini dilakukan sesuai dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dengan Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian demi menegakkan hukum keimigrasian serta mencegah gangguan ketertiban umum dan tindak kriminal oleh WNA di wilayah tersebut.

Dalam Operasi Wirawaspada, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap 15 WNA di wilayah Kelapa Gading dan Penjaringan. Delapan dari mereka terindikasi melanggar keimigrasian dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan tegas dilakukan terhadap WNA yang terbukti melakukan overstay sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.

Source link