Status Kepemilikan Lahan di Depok: Klaim Eks BLBI Difatkan Perusahaan

by -24 Views

Pemkot Depok berencana membangun stadion di lahan yang dianggap aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Tanah Merah, Cipayung, Depok. Namun, PT Tjitajam membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa lahan tersebut bukan aset eks BLBI.

Menurut pengacara PT Tjitajam, Reynold Thonak, lahan yang dimaksud merupakan milik perusahaan tersebut dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Tjitajam. Sebanyak 10 putusan pengadilan telah mengukuhkan kepemilikan tersebut.

Reynold juga menegaskan bahwa Satgas BLBI memasang plang penyitaan terhadap lahan tersebut atas dasar perjanjian di bawah tangan terkait penyelesaian pinjaman. Oleh karena itu, PT Tjitajam menyatakan keberatan atas rencana pembangunan stadion oleh Pemerintah Kota Depok.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok merencanakan pembangunan stadion berskala internasional di Tanah Merah, Cipayung. Wali Kota Depok, Supian Suri, juga berencana untuk memperluas infrastruktur di Kota Depok, termasuk pembangunan stadion dan penambahan akses tol.

Dalam keterangan terakhir, redaksi CNBC Indonesia mengucapkan terima kasih kepada PT Tjitajam atas klarifikasi yang disampaikan terkait rencana pembangunan stadion di lahan yang diklaim sebagai aset eks BLBI.

Source link