Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat akan segera merilis pernyataan bersama atau Joint Statement resmi terkait hasil negosiasi dengan bilateral terbaru. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa pernyataan tersebut akan memuat poin-poin kesepakatan utama, mulai dari tarif impor resiprokal, komitmen pembelian produk hingga penghapusan hambatan non tarif. Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan hubungan dagang antara kedua negara.
Joint statement tersebut telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kepada Presiden Prabowo Subianto. Adapun terdapat beberapa kesepakatan non tarif yang dilakukan dengan perwakilan dagang AS atau United States Trade Representative (USTR), Kementerian Keuangan AS, dan Kementerian Perdagangan AS, seperti deregulasi perizinan impor dan pengecualian produk-produk AS dari persyaratan TKDN. Ini termasuk produk TIK dan data center asal AS.
Selain itu, kerjasama terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan standarisasi kendaraan dan suku cadang juga disepakati dalam perjanjian ini. Pemerintah RI juga menyetujui Kesepakatan Sanitary and Phytosanitary (SPS) atau SPS Agreement. Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua negara dalam meningkatkan perdagangan dan investasi.