Berdasarkan laporan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta, mereka berhasil menangkap seorang ibu dan anak asal Madura yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita berupa lebih dari 2 kilogram sabu. Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, menjelaskan bahwa ibu dan anak ini mendapatkan upah sebesar Rp15 juta setiap kali mereka melakukan pengiriman narkoba.
Kedua tersangka, berinisial AZ (ibu) dan NA (anak), merupakan bagian dari jaringan Madura yang baru dua kali melakukan pengiriman narkoba jenis sabu atas perintah seseorang yang berinsial AC. Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dari Bangkalan, Madura ke Jakarta. Setelah penyelidikan, pada Minggu (13/7) sekitar jam 03.00 WIB di gerbang Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, pihak berwenang berhasil mengamankan kedua tersangka yang mencurigakan membawa tas kantong berisi sabu.
Tersangka NA ditangkap di gerbang masuk Terminal Tanjung Priok, dan dari interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa dia melakukan pengiriman atas perintah ibunya, AZ, yang juga terlibat dalam kasus sebelumnya. Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Tindakan mereka ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.