Pada wilayah Jakarta Barat (Jakbar), toko kosmetik digunakan sebagai fasad untuk menjual obat keras ilegal seperti tramadol, alprazolam, trihex, dan excimer tanpa resep dokter atau izin resmi. Operasi penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, kepolisian, Dinas Kesehatan, dan BPOM di tiga kecamatan, yaitu Cengkareng, Kebon Jeruk, dan Tambora. Sebanyak 2.030 butir obat keras disita dan dimusnahkan di tujuh toko kosmetik yang terlibat. Para pelaku yang menjual obat ilegal diberi kesempatan kedua untuk menghentikan kegiatan ilegal mereka setelah melalui sosialisasi. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada salah satu toko kosmetik di Tambora, petugas gabungan memusnahkan obat-obat keras tersebut dengan cara mencampurkannya ke dalam ember berisi air. Selain itu, di toko terlihat berbagai produk kosmetik dan kebutuhan sehari-hari, namun hampir tidak ada obat medis yang terlihat dari depan toko. Proses inventarisasi obat-obat yang disita masih terus dilakukan oleh petugas kesehatan. Seluruh operasi ini dilakukan dengan ketegasan dalam menertibkan praktik penjualan obat keras ilegal di toko kosmetik yang tidak memiliki izin resmi.
Toko Kosmetik di Jakbar Jadi Kedok Penjualan Obat Keras
