Bea Keluar Batu Bara dan Emas Mulai Berlaku 2026

by -30 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merencanakan untuk menerapkan bea keluar khususnya untuk komoditas batu bara dan emas pada tahun 2026. Rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa penerapan bea keluar untuk kedua komoditas tersebut akan disesuaikan dengan kondisi harga di pasar. Hal ini diungkapkan saat beliau diwawancarai di Gedung DPR RI, Jakarta. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, juga menyampaikan bahwa akan ada aturan turunan terkait pengenaan bea keluar untuk ekspor batu bara, yang akan mengacu pada nilai ekonomi batu bara dunia.

Bahlil menekankan bahwa jika harga batu bara dunia tidak ekonomis, pemerintah akan menyesuaikan tarif bea keluar sesuai dengan harga yang berlaku. Nantinya, aturan terkait hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM yang akan disusun. Pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar, terutama untuk produk emas dan batu bara. Produk emas telah dikenakan bea keluar sejak sebelumnya, namun hanya untuk produk konsentrat dan emas mentah. Sedangkan, batu bara tidak dikenakan bea keluar sejak tahun 2006.

Djaka Budhi, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa kebijakan ini akan segera diberlakukan, terutama untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, menjelaskan bahwa tarif bea keluar akan ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun peraturan tetap akan diteken oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, ESDM akan menentukan tarif bea keluar untuk emas dan batu bara, yang kemudian diusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk pembuatan peraturan.

Source link