Polda Metro Jaya meningkatkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan dugaan peristiwa pidana dalam laporan polisi yang pertama dilaporkan oleh Insinyur HJW. Selain itu, laporan dari sejumlah Polres yang ditarik oleh Polda Metro Jaya juga mengarah pada dugaan peristiwa pidana yang membenarkan kenaikan ke tahap penyidikan.
Dua laporan tersebut telah ditarik dan diberi kepastian hukum karena pelapor mencabut laporan polisi dan tidak menghadiri undangan klarifikasi. Saat ini, terdapat empat laporan polisi yang sedang dalam tahap penyidikan, termasuk laporan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kepolisian telah memeriksa sebanyak 49 saksi dalam proses penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi, korban, terlapor, dan saksi-saksi lainnya dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan ini akan dimulai dengan pengiriman surat panggilan kepada para saksi untuk hadir dalam proses penyidikan. Ade Ary juga menyebutkan bahwa saksi yang telah diperiksa termasuk mereka yang memiliki pengetahuan, informasi, dan pengalaman terkait peristiwa yang diselidiki, termasuk dari pihak terlapor.