Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengumumkan penambahan 9 tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Salah satu tersangka baru yang ditetapkan adalah Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Selain itu, terdapat dua tersangka dari pihak swasta dengan inisial IP dan MH, serta pejabat dari Pertamina seperti AE, AB, TN, DS, HW, dan pejabat dari PT Pertamina International Shipping (PIS) dengan inisial AS. Para tersangka tersebut memiliki berbagai posisi di Pertamina dan perusahaan terkait, seperti VP Supply dan Distribusi, Direktur Pemasaran dan Niaga, serta VP Intermediate Supply. Kejaksaan Agung terus melakukan pengusutan terhadap kasus korupsi ini demi menjaga keadilan dan transparansi dalam industri minyak dan gas di Indonesia.
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak
