Penyelidikan Kasus Asusila Vadel: Pemeriksaan Saksi PN Jaksel

by -27 Views

Pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan yang melibatkan terdakwa Vadel Badjideh (19) dan anak di bawah umur, Nikita Mirzani atau Lolly (17). Sidang direncanakan akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa ada lima saksi yang hadir dalam sidang tersebut, termasuk seorang saksi kunci yang sangat penting. Fahmi juga meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk keamanan kesaksian tersebut.

Penahanan terdakwa Vadel Badjideh selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, terkait dengan proses penuntutan atas kasus aborsi dan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjalankan sidang kasus ini secara tertutup untuk menjaga privasi dan keamanan para pihak yang terlibat. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nomor perkara 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa dirahasiakan.

Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan Vadel Badjideh telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang telah menimbulkan kontroversi. PN Jaksel juga telah melaksanakan sidang perdana untuk mengungkap kasus yang sedang dihadapi oleh Vadel Badjideh terkait dengan kasus asusila. Itu dia perkembangan terbaru dari kasus yang sedang berlangsung di PN Jakarta Selatan.

Source link