Pihak Kepolisian telah mengungkap kronologi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi di Perum Bumi Cikarang Asri Blok E5 Nomor 17 RT/RW 06/012, Kelurahan Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan oleh kakak kandung korban pada bulan Februari 2025.
Korban, berinisial NAS, dibawa pulang oleh temannya pada 23 Juni 2025 setelah beberapa hari tidak pulang karena merasa takut. Teman korban mengungkapkan bahwa korban telah dilecehkan secara paksa oleh ayah tirinya sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga awal bulan Februari 2025. Informasi ini kemudian disampaikan kepada ibu korban dan akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh kakak korban.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit IV/Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mereka berhasil menemukan keberadaan tersangka di rumah kerabatnya di Kampung Burujul, Kelurahan Cisempur, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka kemudian ditangkap pada tanggal 8 Juli 2025 dan dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelum penangkapan, beredar video yang menunjukkan interogasi terhadap tersangka oleh sejumlah warga. Di dalam video tersebut, tersangka mengaku bahwa tindakannya dipengaruhi oleh setan. Pelaku kabur setelah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.