Pemerintah Indonesia dihadapkan pada tantangan baru setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan rencana pengenaan tarif impor sebesar 32% untuk produk Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai balasan atas kebijakan tarif yang dilakukan sebelumnya oleh Indonesia terhadap beberapa negara yang memiliki surplus perdagangan dengan AS.
Menurut Global Markets Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, langkah negosiasi yang diambil oleh pemerintah Indonesia sudah tepat namun perlu pendekatan yang lebih strategis dalam menghadapi tuntutan dari AS. Dia menekankan pentingnya untuk tetap menjaga prinsip dasar kebijakan ekonomi Indonesia tanpa mengorbankan aturan-aturan yang krusial seperti TKDN.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, menambahkan bahwa perbaikan diplomasi dagang menjadi prioritas utama dalam situasi ini. Ronny juga memaparkan pentingnya Indonesia untuk memperbesar impor barang dari Amerika Serikat yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Selain itu, Indonesia juga disarankan untuk menggali peluang investasi di AS dan menjajaki kerjasama teknologi dengan perusahaan di Silicon Valley.
Terkait dengan hal ini, Ronny menyarankan pula percepatan pengisian posisi duta besar RI untuk AS yang saat ini masih kosong. Hal ini diharapkan dapat memperkuat hubungan dagang antara kedua negara. Secara keseluruhan, Indonesia perlu menjaga prinsip dasar kebijakan ekonomi dan tetap berpegang pada aturan yang telah ada, sambil tetap membuka ruang untuk investasi dan kerjasama yang saling menguntungkan dengan Amerika Serikat.