Dua pelaku A (44) dan SA (49) dari Tangerang Selatan, Banten, diketahui menjual barang dagangan hampir kedaluwarsa melalui bazar yang mereka selenggarakan. Selain menggelar bazar di lingkungan tempat tinggal mereka di Kampung Gardu No. 77 RT 04/RW 01, mereka juga menjual produk kedaluwarsa kepada pedagang di wilayah Bogor dan sekitarnya. Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas dugaan praktik penjualan barang kedaluwarsa. Mereka menggunakan modus dengan cara memalsukan tanggal kedaluwarsa produk yang mereka jual. Kini, kedua pelaku dihadapkan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Keseluruhan kejadian ini ditangani oleh pihak berwajib guna melindungi konsumen dan menjaga kesehatan masyarakat.
Penjualan Barang Kedaluwarsa di Tangsel Melalui Bazar: Tangsel Police Investigation
