Pembatasan Truk Besar di Exit Tol Jatiasih Mulai Kamis

by -32 Views

Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan menerapkan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan mengurangi kepadatan di beberapa titik krusial di Kota Bekasi. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Mulai tanggal 10 Juli 2025, uji coba pembatasan kendaraan bertonase besar akan dilakukan di akses keluar Gerbang Tol Jatiasih pada jam sibuk pagi dan sore selama 30 hari. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi kepadatan di Simpang Komsen Kecamatan Jatiasih.

Jasa Marga, sebagai pengelola Jalan Tol JORR E, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Kepolisian untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar. Petugas dari Dinas Perhubungan akan memberikan informasi, arahan, dan mengantisipasi kebutuhan jalur darurat untuk kendaraan yang terdampak. Pengguna jalan diimbau untuk memperhatikan waktu perjalanan, mempertimbangkan rute alternatif, memastikan kecukupan saldo uang elektronik, dan mematuhi rambu serta arahan petugas di lapangan.

Pantau informasi terkini seputar jalan tol Jasa Marga Group melalui one call center Jasa Marga, media sosial Jasamarga Metropolitan Tollroad, dan aplikasi Travoy. Bersama-sama, diharapkan kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kelancaran lalu lintas di Kota Bekasi.

Source link